Satu Lagi Berkas Tersangka Korupsi BKK Pringsurat Dilimpahkan ke Tipikor
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Satu berkas kasus mega korupsi di BKK Pringsurat atasnama Riyan Anggi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) berharap dengan dilimpahkannya berkas tersebut, proses persidangan segera dilaksanakan oleh Pengadilan Tipikor. Kepala Kejari Temanggung Fransisca Juwariyah menyebutkan, Riyan Anggi merupakan salah satu tersangka dari dua tersangka lain yang sudah menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan. \"Tersangka pertama yakni Triyono berkasnya juga sudah dilimpahkan diawal tahun lalu dan saat ini sudah menjalani proses persidangan, untuk Riyan Anggi ini berkasnya baru kami limpahkan pada Rabu kemarin,\" terangnya, Kamis (30/1). Ia berharap, meskipun setelah dilimpahkan dan sudah menjadi hak Pengadilan Tipikor, namun pihaknya bisa segera dilakukan proses persidangan. \"Memang butuh waktu untuk mempersiapkan proses persidangan, tapi harapan kami kasus atas nama Riyan Anggi ini bisa segera diproses,\" harapnya. Baca Juga Korban Tabrak Lari di Temanggung, Ibu dan Anak Meninggal Dunia Ia menjelaskan, dua tersangka yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang ini merupakan bagian dari enam surat perintah penyelidikan (sprindik) yang telah diterbitkan di tahun 2019 lalu. \"Kami akan terus berusaha membongkar kasus ini,\" terangnya. Menurutnya, sebelum pelimpahan berkas atas nama tersangka Riyan Anggi ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari saksi yang berasal dari mantan karyawan BKK sendiri maupun dari nasabah dan dari unsur lainnya. \"Setidaknya ada 20 saksi yang kami mintai keterangan, akhirnya setelah memenuhi unsur berkas dari tersangka Riyan Anggi ini langsung kami limpahkan,\" katanya. Memang diakuinya, sudah ada iktikad baik dari tersangka Riyan Anggi yakni dengan mengembalikan sejumlah uang. Namun, meskipun sudah mengembalikan sejumlah uang proses hukum tetap akan berlanjut. \"Kurang lebih sudah mengembalikan Rp200 juta, tapi hukum tetap berlanjut,\" tukasnya. Sebagaimana diketahui, kasus mega korupsi di BKK milik pemerintah ini sudah merugikan keuangan negara hingga Rp114 miliar. Ratusan miliar uang ini diduga diselewengkan oleh oknum mantan pegawai di BKK tersebut untuk kepentingan pribadi. \"Uang yang dikorupsi oleh tersangka Riyan Anggi ini kurang lebih sebanyak Rp350 juta,\" katanya. Ia menuturkan kasus korupsi di lembaga keuangan milik pemerintah daerah itu tidak hanya berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat. Hanya saja untuk mengungkap kasus karupsi di BKK Pringsurat ini memang butuh waktu yang tidak singkat. \"Dalam waktu dekat nanti ada lagi tersangka baru, yang jelas kemarin waktu pemeriksaan saksi-saksi sudah terungkap, sementara satu-satu dulu, butuh waktu untuk bisa membuktikan dugaan korupsi,\" katanya. Sebelumnya kasus korupsi di BKK Pringsurat, telah menjebloskan Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto. Kedua mantan petinggi di BKK Pringsurat iniĀ masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara kasus korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD). Tindak pidana itu sendiri dilakukan selama kurun waktu 2009 hingga 2017, selama keduanya menjabat sebagai pimpinan lembaga keuangan itu.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: